A. Kategori dan Persyaratan Pengguna Perpustakaaan
- Anggota Biasa:
Mahasiswa Institut Bisnis dan Komunikasi Swadaya (Sarjana dan Pascasarjana)
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Mendaftarkan diri atau mengaktifkan keanggotaan di Loket Layanan Anggota;
- Membawa pasfoto softfile terbaru ukuran 2 x 3 Berlatar Merah untuk Kartu Anggota Perpustakaan;
- Keanggotaan berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang selama mahasiswa tersebut menempuh pendidikan di Institut Bisnis dan Komunikasi Swaday
Staf Institut Bisnis dan Komunikasi Swaday (Dosen/Tenaga Kependidikan)
- Membawa Kartu Identitas yang berlaku ;
- Mendaftarkan diri di Loket Layanan Anggota.
- Membawa pasfoto softfile terbaru ukuran 2 x 3 Berlatar Merah untuk Kartu Anggota Perpustakaan;
- Keanggotaan berlaku selama menjadi Pegawai di Institut Bisnis dan Komunikasi Swadaya.
B. Tata Tertib
1. Kartu anggota perpustakaan yang berlaku di Perpustakaan Institut Bisnis dan Komunikasi Swadaya adalah:
- Kartu Anggota bagi mahasiswa program Sarjana dan Pascasarjana Institut Bisnis dan Komunikasi Swadaya;
- Kartu Anggota bagi Pegawai Institut Bisnis dan Komunikasi Swadaya;
2. Bagi sivitas akademika tidak dikenakan biaya ketika mendaftar atau mengaktifkan keanggotaannya;
3. Nomor keanggotaan dibuat berdasarkan NIK untuk mahasiswa dan staf Institut Bisnis dan Komunikasi Swadaya;
4. Mahasiswa yang sudah menyelesaikan pendidikan di Institut Bisnis dan Komunikasi Swadaya, diwajibkan membuat Surat Keterangan Bebas Pustaka di Loket Layanan Anggota;
5. Anggota yang telah melakukan bebas pustaka, akan
dibuatkan Keanggotaan Khusus tanpa dikenakan biaya.
Keanggotaan Khusus ini hanya berlaku 1
bulan terhitung mulai surat bebas pustaka dikeluarkan untuk memanfaatkan
layanan dan fasilitas perpustakaan kecuali untuk peminjaman buku.
C. Manfaat Kartu Anggota Perpustakaan
Kartu anggota perpustakaan dapat dimanfaatkan oleh sivitas akademika Institut Bisnis dan Komunikasi Swadaya, untuk:
- Memanfaatkan semua layanan dan fasilitas yang tersedia di Perpustakaan Institut Bisnis dan Komunikasi Swadaya;
- Meminjam buku, dengan lama peminjaman sesuai yang tertera pada buku.